Realitasttu.com - Indonesia telah mendapatkan ijin dari Negara Malaysia untuk mengekspor beberapa jenis komuditas ayam.
Informasi Ijin ekspor komuditas ayam tertentu ini diumumkan Kementerian Pertanian dan Industri Pangan (MAFI) Malaysia.
Namun sejumlah jenis ayam hidup lain tetap dilarang untuk diekspor ke Malaysia, diantarnya ayam pedaging komersial, ayam utuh, ayam potong dan DOC.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Seluruh Ketua Partai Koalisi
Menurut MAFI sebagaimana dikutib Bernama Malaysia, Rabu 15 Juni 2022, keputusan pemberian izin khusus itu dilakukan setelah kementerian melakukan serangkaian diskusi mendetil dengan para pelaku industri ayam dan asosiasi peternak terkait larangan ekspor yang berlaku sejak 1 Juni lalu, dikutib Antaranews.com
Kontrol fisik di semua titik keluar akan terus diterapkan oleh Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi (Maqis) Malaysia dan aktivitas apa pun untuk mengekspor komoditas tidak diperbolehkan. Pengiriman komoditas ekspor tersebut harus dikelola dengan baik oleh pemegang izin.