Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Kantor Samsat, Simak Caranya

- 3 Maret 2024, 06:57 WIB
 Berikut Cara Praktis dan Mudah Membayar Pajak STNK Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL (Foto: PMJ/Ilustrasi).
Berikut Cara Praktis dan Mudah Membayar Pajak STNK Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL (Foto: PMJ/Ilustrasi). /

Realitasttu.com - Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor kini tak perlu ribet-ribet ke Kantor Samsat. 

Pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL. 

Diketahui, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KT.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Berikut cara daftar akun di Signal.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x