- Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store
- Pilih ‘Daftar di sini’
- Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
- Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
- Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’
- Pilih ‘Lanjut’
- Pilih ‘Verifikasi sekarang’
- Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
- Foto KTP Anda
- Pilih ‘Gunakan foto ini’
- Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
- Foto diri Anda
- Pilih ‘Gunakan foto ini’
- Pilih ‘Lanjut’
- Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’
Cara Daftar Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi Signal di hp
- Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
- Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
- Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi Signal di hp
- Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
- Masukkan kode bayar
- Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
- Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
- Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’
Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.
Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.
Semoga bermanfaat.***