Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Kantor Samsat, Simak Caranya

- 3 Maret 2024, 06:57 WIB
 Berikut Cara Praktis dan Mudah Membayar Pajak STNK Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL (Foto: PMJ/Ilustrasi).
Berikut Cara Praktis dan Mudah Membayar Pajak STNK Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL (Foto: PMJ/Ilustrasi). /
  • Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store
  • Pilih ‘Daftar di sini’
  • Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
  • Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
  • Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’
  • Pilih ‘Lanjut’
  • Pilih ‘Verifikasi sekarang’
  • Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Foto KTP Anda
  • Pilih ‘Gunakan foto ini’
  • Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Foto diri Anda
  • Pilih ‘Gunakan foto ini’
  • Pilih ‘Lanjut’
  • Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
  • Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

Cara Daftar Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

  • Buka aplikasi Signal di hp
  • Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
  • Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
  • Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

  • Buka aplikasi Signal di hp
  • Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
  • Masukkan kode bayar
  • Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

Semoga bermanfaat.***



Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x