Terima Gaji Ganda, Lakmas Minta Ketua KPU TTU sebaiknya mengundurkan diri

26 Juli 2022, 10:42 WIB
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait/Realitasttu.com/Fridus Ciompah /

 

Realitasttu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka yang menerima gaji ganda diminta untuk mengundurkan diri tanpa menunggu di DKPP-kan.

Pulinus diketahui menerima gaji ganda sebagai PNS Pegawai guru dan menerima gaji sebagai Ketua KPU Kabupaten TTU.

Hal tersebut dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait.

Dikatakan, dalam menjalankan tugas fungsi dan peranya sebagai penyelenggara pemilu( anggota KPU, pegawai sekretariat KPU, Anggota Bawaslu, pegawai sekretariat Bawaslu dari pusat sampai ke Kabupaten /kota, terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelenggara pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Elon Musk Diduga Berselingkuh Dengan Istri Sergey Brin

Ia menjelaskan, pengakuan terbuka Ketua KPU Paulinus Lape Feka anggota KPU TTU periode 2019-2024, yang hingga saat ini masih menjabat jabatan negeri sebagai ASN, PNS guru dibuktikan dengan masih menerima gaji dalam jabatan negerinya tersebut.

Hal ini menunjukan bahwa, yang bersangkutan patut diduga keras, telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang undangan, dan  melanggar kode etik penyelnggara pemilu dengan sikap dan tindakan yang tidak Patut, dengan menerima gaji dalam jabatan negeri sebgai ASN dan belum meninggalkan jabatan negerinya tersebut.

"Oleh karena itu, seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu / anggota KPU TTU, untuk tidak lagi menduduki jabatan di pemerintahan," kata Manbait.

Baca Juga: Anak Berusia 12 Tahun Bertahan Hidup Dengan Peralatan Medis di Rumah Sakit Royal London

"Apalagi beliau ini sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan  etika dan moral tinggi, serta munjukan teladan akan seorang penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan  ketetuan hukum dan peraturan perundang - undangan. Bukanya berdalih lagi," lanjutnya.

Dirinya mengatakan, apa yang terjadi menunjukan bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di kabaupten Timor tengah utara untuk KPU periode Ini, masih berdasarkan KKN yang kuat.

Bagaimana mungkin ada Badan Pengawas Pemilu, ada Tim seleksi dan Ada Pemerintah Daerah yang mestinya memastikan seorang yang dalam jabatan Negeri sebagai ASN harus memenuhi  syarat adanya rekomendasi pemberhertian sementara, untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU, "tidak di penuhi tapi bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU dan Enak enakan Terima gaji lagi dalam jabatan negerinya. Ini luar biasa kejahatan terstrukturnya," tegasnya.

Baca Juga: Touring dan Berbagi, Rutan TTU Serahkan Tandon Air Untuk Masyarakat di Perbatasan

"Oleh karena itu saya sarankan kepada yang bersangkutan baiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyrkat lagi sebagaimana pernyataan Bawasly TTI sebgai pengawas Pemilu yang masih menunggu adanya laporan masyrkat baru akan bertindak. Padahal dalam unndang- undang Bawasly juga berwenang untuk menangani pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu. Bukan hanya dengan menunggu laporan dari masyarakat," imbuhnya.

Sikap dan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan dengan menerima gaji sebagai dalam jabatan ASN, PNS guru tidak saja mencederai kehormatan penglenggara pemilu namu juga telah merendahkan citra dan martabat guru.

"Beliau berjuang untuk melamar mengikuti test sebagai ASN PNS guru namun setelah lulus dan diangkat dan belum bekerja lima tahun telah melacurkan diri, mengkhianati profesi mulia guru dengan melamar lagi menjadi penyelenggara pemilu  bahkan dengan makan gaji buta sebagai seorang guru tanpa mengajar.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Selasa, 26 Juli 2022

"Pada hal hampir setiap tahun kita di NTT khususnya di kabupaten TTU  kekurangan tenaga guru PNS sehingga dengan anggaran yang terbatas merekrut tenaga guru honorer bahkan dengan mengakomidir tenaga guru komite , tetapi beliau dengan enteng tidak mengajar tapi rutin Terima gaji," jelasnya.

Permasalahan ini hendaknya juga jadi peringatan bagi pemda agar tidak sembrono lagi dalam memberikan rekomendasi bagi ASN PNS terutama guru untuk bekerja diluar tugas guru. ***



 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler