Begini Tanggapan Lakmas NTT Terkait Pungutan Uang Perpisahan di SMA Oenopu

12 Agustus 2022, 11:07 WIB
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH/ Foto : Facebook Viktor Manbait /

 

Realitasttu.com- Diduga ada Pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri Oenopu untuk kepentingan acara perpisahan di tanggapi  Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Direktur Lakmas CW Viktor Manbait, praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah. Berdalih alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.

Praktik pungli yang sering terjadi itu meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana.

Baca Juga: Belum Setahun Memimpin, Kepsek SMAN Oenopu Diduga Pungli

Bahkan kata Viktor saat pendaftaran masuk sekolah sampai dengan kegiatan syukuran dan pesta di sekolah, ada kurang lebih puluhan jenis pungli yang sering terjadi di sekolah.

Berbagai pihak, menteri, gubernur, dan inpektorat  daerah bahkan oleh Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik agar tidak melakukan pungli, karena bukan cuma ancaman penjara saja yang menanti, tapi nama baik juga pasti rusak.

Puluhan jenis pungli yang kerap terjadi di sekolah ini memang tidak bersifat mutlak. Artinya  hal itu bisa saja diperkenankan selama memenuhi sejumlah unsur.

"Kalau situasinya mendesak dan sama sekali tidak ada jalan keluar bisa saja dilakukan pungutan," Katanya melalui rilis yang diterima media ini pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Tetapi lanjut Viktor  "bila pungutan dilakukan untuk perpisahan makan-makan dan senang, itu tentunya bukan kebutuhan mendesak, apalagi menggunakan uang ujian anak- anak untuk pesta jelas itu tidak benar. Dan itu adalah korupsi," jelas Viktor.

Baca Juga: Kylie Jenner Merayakan Ulang Tahunnya yang ke-25 Bersama Orang yang Dicintainya Pada Rabu Pagi.

Pada kesempatan itu Viktor mengatakan, berbagai jenis pungli yang sering di praktekan di sekolah-sekolah itu seperti Uang pendaftaran masuk, Uang komite, Uang OSIS, Uang ekstrakurikuler, Uang ujian, Uang daftar ulang, Uang study tour, Uang les, Uang buku ajar, Uang syukuran,Uang fotocopy, Uang perpustakaan,Uang bangunan, Uang LKS, Uang buku paket, Uang bantuan insidental.

Selanjutnya, bisa juga di Uang foto,Uang perpisahaan Uang sumbangan pergantian Kepsek,  Uang seragam, Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik, Uang pembelian kenang-kenangan, Uang pramuka, Uang asuransi, Uang kalender, Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan, Uang koperasi, Uang PMI, Uang dana kelas, Uang denda melanggar aturan, Uang UNAS,Uang ijazah,Uang formulir, Uang jasa kebersihan,Uang dana sosial,Uang map ijazah,Uang legalisasi, Uang administrasi,Uang panitia,Uang jasa,Uang listrik,Uang gaji guru tidak tetap (GTT) ,Uang Perpisahan, dan Uang Alpa.

Dalam pemberitaan jelas disampaikan oleh para guru bahkan dibenarkan oleh Kepala Sekolah Bernadus Leki, adanya pengutan dari para murid untuk perpisahaan bahkan menggunakan uang ujian siswa untuk perpishaan tersebut, ini merupakan bentuk pungutan  yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum, dengan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Jumat, 12 Agustus 2022

"Karena tidak ada landasan hukumnya dan dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, maka di golongkan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun," tutur Viktor.

Penggunaan dana ujian siswa untuk perpisahaan juga merupakan bentuk tindak korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU   No. 20 Tahun 2001, Tentang  Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)".

Baca Juga: Horoskop Scorpio Hari Jumat, 12 Agustus 2022

"Untuk itu dalam menangani perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh wartawan atas kepala sekolah SMA Negeri Oenopu, mestinya Polisi juga mendalami fakta awal sebab musabab adanya dugaan pungli dan korupsi yang terjadi, karena tindak pidana pungli dan tindak pidana korupsi itu adalah delik biasa, artinya tanpa adanya laporan pun polisi punya kewajiban untuk mendalami dan melakukan penyelidikan atas kebenaran fakta yang telah diberitakan," Tegas Viktor

"Apalagi pihak yang diduga melakukan  pungli menyatakan benar adanya pungutan atas siswa dan benar adanya penggunaan uang ujian siswa untuk kepentingan perpishaan," jelas Viktor.***




 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler