Anggota BPD Desa Humusu Wini Dilantik Oleh Bupati TTU

1 September 2022, 15:46 WIB
Foto : Para BPD yang dilantik /

Realitasttu.com - Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Desa Humusu Wini periode 2022 - 2028 pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 Oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Juandi David melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik dan pemerintahan Kabupaten TTU, Hendrikus Bouk, SH.

“Hormat, pujian dan syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya atas Kasih dan Kemurahan-Nya, kita dipertemukan di tempat ini dalam keadaan sehat wal’afiat untuk melaksanakan dan mengikuti acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Humusu Wini,”kata Bupati mengawali kata sambutan.

Bupati Juandi mengucapkan proficiat dan selamat berbahagia kepada ketua dan anggota BPD yang telah mengucapkan sumpah dan dilantik untuk menjadi wakil masyarakat Desa Humusu Wini dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Humusu Wini.

Baca Juga: Songsong HUT Kota Kefamenanu yang Ke-100 akan Dimeriahkan dengan Event Tinju Lokal dan Manca Negara

“Semoga para anggota BPD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Desa Humusu Wini,”ungkapnya. 

Dikatakan, di era kepemimpin Presiden Joko Widodo yang mengusung paradigma membangun Indonesia dari desa, pemerintah menyediakan dana desa yang bersumber dari APBN yang langsung dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Maka perubahan status Kelurahan Humusu C menjadi Desa Humusu Wini adalah sebuah kebijakan pro rakyat yang harus disambut gembira dan didukung masyarakat Desa Humusu Wini.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Akun BPNT dan PKH yang Akan Cair Bulan September

Akibat dari perubahan status tersebut, kata Bupati Juandi, Desa Humusu Wini perlu membentuk berbagai kelembagaan desa yang diamanatkan dalam Undang-undang desa untuk memulai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Selanjutnya tugas Kepala Desa dan masyarakat memilih para anggota BPD dan pada hari ini telah dilantik. Proses selanjutnya adalah Pemerintah Desa bersama BPD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan memproses pemilihan kepala desa definitif.

“Saya berharap,dengan pelantikan para anggota BPD ini proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Humusu Wini sudah dapat berjalan hingga terpilihnya kepala desa definitif,”ujar Bupati Juandi.

Baca Juga: Polri : Tidak Ada Penyidik yang Takut Ferdy Sambo

Menurutnya, para anggota BPD dipilih oleh rakyat dan diberi mandat untuk mewakili masyarakat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Masyarakat memberikan mandat ini karena anda semua dinilai mampu untuk melaksanakan tugas mulia ini.

Bupati Juandi mengingatkan kepada para anggota BPD untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca dan pahamilah tugas dan fungsi BPD yang diatur dalam undang-undang desa. BPD bukanlah atasan dari kepala desa tetapi merupakan mitra kerja pemerintah desa.

Baca Juga: Runtuhnya Gedung WTC Pada Tanggal 11 September 2001 di Amerika Serikat, Berikut Penjelasannya

Sebagai mitra, BPD dan pemerintah desa, imbuh Bupati Juandi, perlu membangun komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang dilandasi sikap saling menghormati untuk membangun dan memberdayakan masyarakat. Telah menjadi fenomena umum pada sebagian besar desa di TTU dimana kepala desa dan BPD tidak pernah akur.

“Seringkali terjadi BPD menyandera dokumen RAPBDes yang direncanakan oleh masyarakat dengan tidak memberikan persetujuan terhadap RAPBDes atau mengulur-ulur waktu untuk membahas RAPBDes. Akibatnya proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tidak berjalan dengan baik dan masyarakat yang dirugikan. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di Desa Humusu Wini,”tegas Bupati Juandi.

Baca Juga: Wabup Belu Tegaskan Kepada Semua Pimpinan Perangkat Daerah untuk Awasi ASN Jalankan Tugas dan Funsi di Setiap

Bupati Juandi mengakhiri sambutan, mengingatkan bahwa sebagai masyarakat dawan, masyarakat memiliki tradisi dan kearifan lokal dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, ia meminta peran aktif para tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk membantu dan mendukung pelaksaan pemerintahan di desa ini.

“Ketika terjadi ketidakharmonisan hubungan antara BPD dan pemerintah desa, para tokoh adat dan tokoh masyarakat hendaknya bersikap proaktif untuk mengharmoniskan kembali hubungan kerja BPD dan pemerintah desa. Hanya dengan cara demikian, segala sumber daya yang dimiliki dan yang diberikan pemerintah di level atas dapat dimanfaatkan dengan efektif demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Buktikan kepada masyarakat Desa Humusu Wini bahwa anda pantas dan layak mendapatkan kepercayaan ini,” ujarnya.***

 

Editor: Agustinus Abatan

Tags

Terkini

Terpopuler