Bawaslu TTU Gelar Media Gathering Dalam Rangka Pemgawasan Pemilu Serentak 2024

20 Maret 2023, 06:37 WIB
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, pada saat menjelaskan aturan-aturan pemilu (foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Dalam rangka penyebarluasan setiap informasi yang berkenaan dengan tugas-tugas pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Timor Tengah Utara menyelenggarakan kegiatan Media Gathering tingkat Bawaslu Kabupaten TTU tahun 2023.

Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Livero, pada Sabtu, 18 Maret 2023, yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten TTU, Polce Feka.

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Senin, 20 Maret 2023

Polce Feka, Ketua KPU TTU, saat dikonfirmasi media, terkait pemasangan Baliho yang telah dilakukan oleh para Caleg pada beberapa titik di Wilayah Kota Kefamenanu, dirinya mengatakan bahwa, mengenai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), untuk mensosialisasikan diri itu sah- sah saja, karena belum ada pembatasan untuk para Bacaleg, karena pengawasan akan berlaku, apabila telah ada SK yang menetapkan bahwa mereka adalah Calon.

"Terkait dengan Bacaleg saya pikir memang belum ada regulasi membatasi mereka, karena kita belum masuk sampai pada pencalonan kemudian kampanye, sehingga ketika ada orang yang mau mensosialisasikan diri, saya pikir itu sah-sah saja, karena pengawasan akan berlaku apabila telah ada SK yang menetapkan bahwa mereka adalah Calon," ujar Ketua KPU TTU, Polce Feka.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu, Martinus Kolo kepada media, mengatakan bahwa, yang diharapkan itu, para Bacaleg mensosialisasikan diri, bukan mengkampanyekan diri, kalau misalnya sudah mengarah ke kampanye itu akan dilakukan pencegahan, sehingga tidak mencuri start kampanye.

Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Senin, 20 Maret 2023

"Ya memang kita berharap yang sekarang dilakukan oleh para bacaleg itu adalah mensosialisasikan diri bukan mengkampanyekan diri, karena kalau sudah mengarah ke kampanye itu nanti kita cegah, supaya jangan mencuri start kampanye," ujar Ketua Bawaslu, Martinus Kolo.

Lanjut Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, untuk saat ini bagi para Bacaleg boleh memasang Baliho untuk mensosialisasikan diri namun dalam Baliho itu tidak boleh menggunakan kata ajakan.

"Ya karena kalau sudah saling mengajak itukan sudah menjadi bagian dari ajakan untuk mendukung yang bersangkutan, maka semestinya untuk unsur-unsur kampanye itu jangan dicantumkan dalam media yang digunakan untuk mensosialisasikan diri itu," jelas Ketua Bawaslu, Martinus Kolo.

Baca Juga: Horoskop Leo Hari Senin, 20 Maret 2023

Lebih jauh Ketua Bawaslu menerangkan bahwa, sejauh ini pihaknya akan melakukan pencegahan, kalau misalnya ada yang melakukan kampanye diluar jadwal yang nantinya akan ditentukan oleh KPU, jadi Baliho-Baliho yang memuat kata-kata bernuansa ajakan itu akan diturunkan.

"Ya sejauh ini untuk penertiban alat peraga seperti itu bukan menjadi domainnya Bawaslu tetapi itu masih menjadi domainnya pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangkutan, dan kita berharap Pemda ini juga proaktif untuk menertibkan alat-alat peraga yang terpasang di publik, namun sejauh ini kita akan melakukan proses pencegahan," ungkap Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo.***

Editor: Agustinus Abatan

Tags

Terkini

Terpopuler