Realitasttu.com - Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, melihat gugatan Tata Usaha Negara (TUN), yang dilakukan Forum Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang TTU, tidak akan mengganggu SK pengangakat Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah diterbitkan Bupati TTU.
Menurut Viktor, Gugatan TUN itu bersifat Konkrit, individual dan Final, artinya keputusan TUN yang digugat itu harus jelas objeknya dan tidak kabur. Dan dalam hal ini yang digugat adalah keputusan bupati tentang penetapan hasil seleksi PTT.
"Individual artinya keputusan TUN itu bukan ditujukan kepada umum tetapi atas individu individu atau badan hukum, dan keputusan yang dibuat bersifat final dan mengikat, berakibat hukum bagi individu atau suatu badan hukum," ujar Viktor, Selasa 07 Juni 2022.
Baca Juga: Menyongsong Hut Bhayangkara Ke 76 Polres TTU Gelar Baksos
Viktor menjelaskan, defenisinya bahwa apabila pengadilan TUN memenuhi gugatan para penggugat , maka pejabat TUN dalam hal ini Bupati TTU wajib memenuhi dengan menerbitkan keputusan bupati yang menyatakan para penggugat di nyatakan lulus dan berhak untuk diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemda TTU.
"Keputusan TUN yang mengabulkan gugatan para penggugat tidak serta merta membatalkan para PTT yang telah diumumkan dan dinyatakan lulus karena memang mereka telah memenuhi persyaratan dan lulus dalam proses seleksi," jelasnya
Baca Juga: Tim BNN Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaisya, Beberapa Tersangka Diamankan
Viktor mengatakan gugatan para penggugat itu hanya atas hak hukum individu mereka masing masing, tidak untuk kepentingan atau hak individu yang lain. Apalagi menggugurkan hak individu individu yang memang telah memenuhi syarat dan telah lulus dalan tahapan seleksi.
Viktor Manbait yang merupakan Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih detail menjelaskan terkait proses peradilan gugatan tata usaha negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara.