Realitasttu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, mengikuti sosialisasi tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, secara virtual, Jumat, 1 Juli 2022.
Kegiatan itu di laksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh divisi pemasyarakatan dan satuan kerja pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Dalam Sosialisasi virtual ini diilaksanakan pembacaan edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Baca Juga: Rutan Kefamenanu Ikut Pelatihan Penjamah Makanan dan Pengelola Jasa Boga
Surat edaran ini juga merupakan pedoman dalam penyelenggaraan layanan kunjungan terbatas secara tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi selaku pembicara menyebutkan, dalam rangka merespon perkembangan terkini terkait situasi pandemi Covid-19.
Maka lanjut Junaedi, perlu adanya penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan level 1 dan level 2.
Baca Juga: Pengadilan Serahkan Buku Panduan Aplikasi e-Berpadu ke Rutan Kefamenanu