Dukcapil TTU Berikan Pelayanan di Desa Bagi Mereka Yang Belum Mengurus Dokumen Kependudukan

- 3 Juli 2022, 17:31 WIB
Foto : Dukcapil Memberikan Pelayanan di Desa
Foto : Dukcapil Memberikan Pelayanan di Desa /

Realitasttu.com - Demi Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil (Capil) melakukan Pelayanan Dokumen Kependudukan.

Pelayanan Dokumen kependudukan dan sekaligus penyerahan secara langsung di dua tempat yakni di desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah sebanyak 185 Dokumen dengan rincian 160 Akta Kelahiran, 23 Akta Perkawinan dan 2 Akta Kematian. Sedangkan di Desa Fafinesu B sebanyak 18 Akta
Perkawinan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara, Richardus Erwin Taolin ketika dikonfirmasi awak Media menjelaskan, jika Cakupan Kepemilikan Akta di Kabupaten TTU masih tergolong sangat rendah. Hal ini dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dan memiliki akta baik itu Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian.

Baca Juga: ART Ungkap Fakta Baru, Nasib Randi dan Ira Sulit Ditebak

“Strategi yang diterapkan oleh Dukcapil Kab. TTU yaitu dengan melakukan pelayanan langsung ke masyarakat di desa dan kecamatan atau yang lebih dikenal dengan Pelayanan Jemput Bola (Jempol),” ungkapnya ketika ditanya tentang strategi apa yang diterapkan.

“Untuk peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran kita langsung turun ke sekolah-sekolah yang ada di desa dan kecamatan melalui petugas Dukcapil kita yang ada di kecamatan. Sedangkan Akta Perkawinan kita langsung berkoordinasi dengan para pastor dan pendeta untuk langsung melakukan pencatatan perkawinan atau BS,” tutupnya.***

 

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah