Realitasttu.com - Unit Buruh Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama Polsek Miomaffo Timur (Miotim) ciduk terduga pelaku perjudian jenis dadu, Rabu, 24 Agustus 2022.
Para terduga pelaku diamankan pada malam hari sekira pukul 22.00 wita bertempat di salah satu rumah duka di Bioni, RT 13, RW 06, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan- TTU.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S.H, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Baca Juga: Fotografer Difabel asal Banyuwangi Dikabarkan Meninggal Dunia
"Maka langsung merespon dengan mengirimkan anggota dari Pulbaket dari Polsek Miomaffo Timur untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," ungkapnya.
Dari hasil pengecekan di RT 13/RW 06, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, kata Ipda Aris Salama, didapati ada kegiatan perjudian jenis Dadu.
"Setelah itu kami coba menghubungi Reskrim Polres TTU. Kami bergerak bersama-sama dengan Reskrim Polsek Miomaffo Timur," kisahnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Aparat Berjaga Ketat