Kapten Kapal Cantika 77 Ditetapkan Jadi Tersangka

- 3 November 2022, 12:30 WIB
Kapal Cantika 77 terbakar dalam perjalanan
Kapal Cantika 77 terbakar dalam perjalanan /

 

Realitasttu.com - Buntut Tragedi terbakarnya Kapal Express Cantika 77, Kapten Kapal berinisial EP ditetapkan jadi tersangka.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Johni Asadoma.

Dikatakan Kapolda, Kapten Kapal ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi terbakarnya Kapal Express Cantika 77 dengan korban sebanyak 359 penumpang dan 322 orang selamat.

Baca Juga: Kapolri Terus Lakukan Perbaikan di Tubuh Polri Demi Tingkatkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, EP yang adalah Kapten Kapal Express Cantika 77 dengan korban meninggal dunia 20 orang dan sebanyak 17 orang masih dalam pencarian.

"Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka," katanya dikutip Realitasttu.com dari VictoryNews.id.

Kapolda menyebutkan, penetapan Kapten Kapal ini dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 1 November 2022 di ruang Ditreskrimum Polda NTT.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tengah Mengkaji Wacana Pengaturan Jam Kerja di Wilayah DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah