Lanjut Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, untuk saat ini bagi para Bacaleg boleh memasang Baliho untuk mensosialisasikan diri namun dalam Baliho itu tidak boleh menggunakan kata ajakan.
"Ya karena kalau sudah saling mengajak itukan sudah menjadi bagian dari ajakan untuk mendukung yang bersangkutan, maka semestinya untuk unsur-unsur kampanye itu jangan dicantumkan dalam media yang digunakan untuk mensosialisasikan diri itu," jelas Ketua Bawaslu, Martinus Kolo.
Baca Juga: Horoskop Leo Hari Senin, 20 Maret 2023
Lebih jauh Ketua Bawaslu menerangkan bahwa, sejauh ini pihaknya akan melakukan pencegahan, kalau misalnya ada yang melakukan kampanye diluar jadwal yang nantinya akan ditentukan oleh KPU, jadi Baliho-Baliho yang memuat kata-kata bernuansa ajakan itu akan diturunkan.
"Ya sejauh ini untuk penertiban alat peraga seperti itu bukan menjadi domainnya Bawaslu tetapi itu masih menjadi domainnya pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangkutan, dan kita berharap Pemda ini juga proaktif untuk menertibkan alat-alat peraga yang terpasang di publik, namun sejauh ini kita akan melakukan proses pencegahan," ungkap Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo.***