Realitasttu.com - Pemerintah Kabupaten Belu menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Belu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, didampingi oleh Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens dan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Jumat (28/04/2023) ini dihadiri oleh oleh Pimpinan Dinas, Badan, Bagian, Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
Dalam arahannya Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus menyampaikan kepada para pimpinan OPD untuk dapat mengimplementasikan dan melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab.
“Saya menghimbau kepada kita semua agar peraturan yang kita sosialisasikan hari ini dapat di pahami dan diimplementasikan dan di jalankan dengan baik di lapangan,” ungkapnya.
Bupati Belu juga menyampaikan, agar dalam pelaksanaan rapat atau kegiatan lainnya diusahakan untuk selalu tepat waktu, dan ini akan diterapkan di semua level OPD sebagai bagian dari prasyarat untuk mendapatkan TPP.
Baca Juga: Binahong Mempunyai Khasiat Luar Biasa, Berikut Daftar Manfaat Bagi Kesehatan