Realitasttu.com - Badan Anggaran DPRD Kabupaten menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran (TA) 2022, ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diketahui saat penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Belu TA 2023, di ruang Rapat Paripurna, Selasa, 20 Juni 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu Jeremias Manek Junior, dihadiri oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
Dalam laporan yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten, disampaikan bahwa setelah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Belu bersama pihak Eksekutif melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Belu Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Belu TA 2022, terhadap pos pendapatan belanja maupun pembiayaan sebagai berikut :
Pendapatan, anggaran sebesar Rp 917.052.008.296,00 sedangkan realisasi sebesar Rp 857.892.369.195,37 sehingga selisih sebesar Rp 59.159.639.100.63.
Untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 45.793.671.493.00 sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 12.500.000.000,00 sehingga Jumlah Pembiayaan Neto sebesar Rp 33.293.671.493,00.