Realitasttu.com - Kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari 3 wilayah di Indonesia, diungkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yaitu di TKP Aceh, kemudian di Riau, dan Bali dalam operasi yang dilaksanakan bersama-sama,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 30 Juni 2023.
Pengungkapan kasus tersebut juga melibatkan unsur-unsur dari institusi terkait yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PAS Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai di Aceh, Sumut, Riau, dan Bali, serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dari pengungkapan kasus narkoba di 3 lokasi tersebut, Polri menangkap total sebanyak 13 tersangka, dengan rincian 2 tersangka di Aceh, 1 tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali.
Total 13 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Daftar Modusnya
“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di 3 lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ungkap Agus.