3 DesaTunggak Bayar Air, Kejari TTU Gelar Mediasi Antara Pelanggan dan PDAM

- 14 Agustus 2023, 18:32 WIB
Foto : pada saat berlangsungnya mediasi
Foto : pada saat berlangsungnya mediasi /

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, menggelar kegiatan mediasi terhadap PDAM Tirta Cendana TTU dan Pelanggan PDAM dari Desa Noepesu, Desa Fatuneno, dan Desa Sallu.

Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada hari ini Senin, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 wita, di Kejaksaan Negeri TTU, melalui bidang DATUN untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban PDAM dari 3 Desa.

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan agar kewajiban pelanggan PDAM dari tiga Desa itu bisa ditangani dengan baik.

Pelanggan PDAM dari 3 Desa itu yakni, yang pertama Desa Noepesu dengan tunggakan 3 tahun senilai Rp.583.000.000,00 (limaratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk 198 pelanggan.

Selanjutnya yang kedua adalah Desa Fatuneno dengan 101 pelanggan dan tunggakannya senilai Rp.101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah).

Baca Juga: Prodi Ilmu Pemerintahan Fisipol, Unimor Mengikuti Asesmen Lapangan Bersama Tim BAN-PT

Kemudian yang ketiga adalah Desa Sallu ada 81 pelanggan dengan total tunggakan berjumlah Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta).

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah