Pihak PLBN Napan Ingkar Janji, Masyarakat Napan Kesal Dengan Perekrutan Tenaga Kerja PLBN

- 7 September 2023, 23:44 WIB
Foto :Plt. Kepala PLBN Napan, Maria Fatima Rika, S.STP
Foto :Plt. Kepala PLBN Napan, Maria Fatima Rika, S.STP /

Realitasttu.com - Pemangku kebijakan di PLBN Napan, Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT dinilai ingkar janji terhadap warga setempat yang awalnya menyerahkan lahan untuk pembangunan PLBN Napan.

Pasalnya, sesuai informasi dan data yang di arsipkan oleh pemerintahan Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, dalam tahap awal penawaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan PLBN Napan, pihak-pihak terkait diantaranya Kejaksaan Negeri, Pertanahan, PUPR dan BNPP yang tergabung dalam tim mediasi penawaran pada forum itu, dibuatlah suatu kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian dengan warga pemilik lahan dengan pertimbangan harga yang ditawarkan kepada warga tidak sesuai dengan kemauan warga.

Surat Perjanjian itu mengatakan bahwa pemilik lahan sebanyak 36 orang akan diberikan kesempatan untuk merekomendasikan tenaga kerja tambahan di PLBN, jika sudah beroperasi atau sudah ada perekrutan, dimana dari 36 orang setiap orang merekomendasikan satu orang anak, dan pihak- pihak yang melakukan perjanjian itu adalah Pertanahan, PUPR dan BNPP,  serta Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang hadir memediasi persoalan tersebut pertanggal 1 Desember 2020.

Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia melalui Plt. Administrator Pos Lintas Batas Negara Napan mengeluarkan surat Penyampaian Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Operasional (TPO) PLBN Napan kepada pihak kecamatan Bikomi Utara dengan formasi 18 orang yang dibutuhkan, pertanggal 6 September 2023.

Beredarnya surat ini yang kemudian menjadi pertanyaan dan bahkan menghasilkan penolakan dari masyarakat desa Napan yang waktu di dijanjikan dan tidak menutup kemungkinan untuk menjadi konflik.

Dengan adanya persoalan ini Kepala Desa Napan, Wendy Kefi, kepada media, Kamis 7 September 2023, mengatakan bahwa, ia sangat tidak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak PLBN Napan, karena dianggap sudah membohongi masyarakat.

Baca Juga: Diduga Tak Berkualitas, Dinas PUPR TTU Bongkar Drainase Pada Proyek Ruas Jalan Oenopu-Motamaro

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah