Polres TTU Tindak Tegas Aksi Balapan Liar di Kefamenanu

- 3 Maret 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi balap liar. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi /Hadi).
Ilustrasi balap liar. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi /Hadi). /

Katanya, beberapa pelanggaran lalu lintas yang berhasil diidentifikasi antara lain adalah tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perubahan spesifikasi tidak sesuai dengan pabrikan (penggunaan knalpot brong), dan tidak memasang plat nomor kendaraan.

"Selain itu, beberapa pengendara tidak membawa atau tidak menggunakan helm," katanya.

Baca Juga: 50 Personil Polres TTU Dikerahkan Amankan Proses Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Atas pelanggaran tersebut, para pengendara dapat dipidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Masyarakat disekitar juga merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut," terang dia.

Baca Juga: Menanggapi Tuntutan Massa Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Ini Penjelasan KPU TTU

Dijelaskannya, tindakan ini diharapkan menjadi efektif dalam menekan aktivitas balap liar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.***








Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah