3. Laksanakan pam pada tempat-tempat ibadah atau tempat-tempat lainya yang di gunakan untuk beribadah perayaan Paskah
4. Laksanakan giat Kamseltibcarlantas pada ruas jalan dan jalan umum maupun jalan menuju tempat ibadah
Baca Juga: Polres TTU Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5. Laksanakan penegakan umum segala bentuk tindak pidana pelanggaran sesuai dengan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
6. Lakukan kegiatan kehumasan yang dapat menimbulkan positif terhadap pam paksah yang di lakukan Polri
7. Setiap momen berbedah di harapkan intel membuat perkiraan ancaman dan juga setiap satuan juga membuat perencanaan kegiatan.***