Polres TTU Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 13 Februari 2024, 08:22 WIB
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com)
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) melalui jajaran Polsek Miomaffo Timur berhasil mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan bayi.

Pembunuhan bayi itu terjadi di Desa Nimasi, kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, dengan pelaku berinisial LK.

Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H., S.I.K., M.H, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres TTU, pada Senin, 12 Februari 2024 menyampaikan bahwa, yang dilakukan oleh saudara berinisial LM itu kasusnya sementara ditangani oleh Unit TPA Polres TTU yang dimana bahwa pelaku tersebut adalah merupakan orangtua dari pada korban, dan untuk tempat tanggal lahir pelaku yakni, Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, 7 Juni 2002, umur 21 tahun, pekerjaan belum atau tidak bekerja, untuk TKP sendiri berada di rumah saudara Emilius Suni dengan alamat Desa Nimasi, RT 10, RW 05, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Tak Disangka, Diduga Pencuri Sawit Tenyata Terduga Pengguna Narkotika, Polisi Amankan

"Waktu kejadian pada hari selasa tanggl 23 januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita, dengan kronologi kejadian bahwa benar pada tanggal 23 Januari 2024 pelaku mengalami kontraksi dengan pembukaan jalan lahir, kemudian pelaku melahirkan di rumah calon suaminya yang beralamat di Desa Nimasi, RT IO, RW 05, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, sekitar pukul 21.00 Wita, sesaat sebelum melahirkan, pelaku mengambil barang - barang yang sudah disiapkan berupa kantong plastik dan pisau Kater, kemudian setelah melahirkan pelaku menyimpan dulu korban menggunakan kantong plastik, hal ini dilakukan dengan maksud agar suara tangisan bayi atau korban tidak didengar oleh orang - orang yang ada di dalam rumah," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson.

Ia juga menambahkan bahwa, setelah menyimpan korban, pelaku menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau kater yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah melakukan penggorokan leher hingga tersisa kulit leher belakang, pelaku memasukkan keseluruhan tubuh korban ke dalam tas kresek atau kantong plastik dan disimpan dibawah meja yang ada di kamar pelaku.

"Pada pukul 01.00 Wita, keesokan harinya tanggal 24 Januari 2024, pelaku membuka pintu rumah bagian belakang dan berjalan menuju hutan kurang lebih jarak 500 meter, lalu meletakkan korban yang berada di dalam kantong plastik yang berisi potongan tubuh korban, diatas tumpukan daun sehingga pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 10.00 Wita, pihak Polsek Miomaffo Timur menerima laporan yang diinformasikan oleh Kepala Desa, bahwa telah ditemukan kepala manusia atau bayi di pekarangan rumah masyarakat yang berada di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, berjarak kurang lebih 1 Kilo meter, dari lokasi pembuangan," tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Selasa 13 Februari 2024

Lanjut AKBP Mukhson mengatakan bahwa dari informasi yang diperoleh dari Kepala Desa tersebut, maka pihak Polsek Miomaffo Timur, langsung beserta jajaran dan unit olah TKP mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x