Polres TTU Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 13 Februari 2024, 08:22 WIB
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com)
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com) /

"Dari hasil penyidikan dapat mengungkap kasus tersebut, dimana pihak Kepolisian dengan menggunakan cara melakukan pengecekan seluruh data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi, yang kemudian penyelidikan tersebut mengarah kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa pada tanggal 26 Januari pukul 13.00 Wita ditemukan bahwa fisik pelaku baru selesai melahirkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik membawa pelaku dan potongan kepala ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, guna dilakukan visum etrepetrum terhadap pelaku dengan potongan kepala korban," ungkapnya.

AKBP Mukhson juga menjelaskan bahwa Berdasarkan kedua alat bukti tersebut penyidik meyakini bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan, dan penahanan terhadap pelaku, sejak tanggal 27 Januari 2024.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Selasa 13 Februari 2024

"Dari perbuatan itu, pelaku dikenai pasal 80 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4, Junto pasal 76 C UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah ke UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan juga digunakan pasal 340 KUHP adapun bunyi pasal 80 ayat 1 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak itu 72 juta rupiah, sedangkan pasal 80 ayat 3 dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah, pasal 80 ayat 4 pidana ditambah sepertiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, ayat 2, ayat 3 apabila yang melakukan perbuatan itu adalah merupakan orangtuanya, pasal 76 C setiap orang yang membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan pasal 340 KUHP dengan bunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain maka akan dipidana mati, dengan hukuman penjara seumur hidup atau dipidana penjara 20 tahun," jelasnya.

Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, juga mengatakan bahwa, dari kasus tersebut pelaku berusaha menyembunyikan kehamilan dan bayi yang dilahirkan dari calon suaminya beserta keluarganya, karena bayi yang dilahirkan adalah merupakan hubungan gelapnya dengan lelaki lain.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah