Tidak Menghadiri Undangan RDP DPRD TTU, Berikut Penjelasan Ketua KPUD TTU

- 19 Maret 2024, 22:39 WIB
Ketua KPUD TTU, Petrus Uskono, S.Pd (Foto : Agus Realitasttu.com)
Ketua KPUD TTU, Petrus Uskono, S.Pd (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang ditujukan ke KPUD TTU, pertanggal 15 Maret lalu untuk menghadiri RDP pada Senin,18 Maret 2024 kemarin, mengenai pengajuan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dinilai ilegal mendapat tanggapan dari KPUD TTU.

Menanggapi undangan RDP dari DPRD TTU yang tidak sempat dihadiri, karena ada tugas penting yang harus diselesaikan, Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, S.Pd, kepada media ini via panggilan seluler Selasa,19 Maret 2024 mengatakan, undangan RDP yang diberikan DPRD Kabupaten TTU ke KPU TTU untuk menghadiri RDP pada Senin, 18 Maret 2024 itu diberikan ke KPU TTU Pertanggal 15 Maret lalu itu sudah sore sekira pukul 05.00 Wita, dan waktu berkantor sudah selesai dan dirinya sudah tidak berada lagi di kantor, kemudian saat itu pas dengan hari Jumat, sehingga surat tersebut kemudian baru dibaca pada hari Senin.

"Surat undangan RDP itu diberikan ke kita pada Jumat, 15 Maret lalu dan itu sudah sore pukul 05.00 Wita, kemudian itu waktu kantornya sudah selesai dan kita sudah pulang, sehingga pada hari Senin baru kita coba melihat surat itu, lalu karena kerja kita padat pada hari Senin, berkaitan dengan tugas sebagai Komisioner KPU, sehingga kemudian kita merespon surat itu dengan membalas surat mereka bahwa, kita tidak hadir karena ada agenda lain, dan surat itu sudah diterima di DPRD pada hari Senin pagi itu," ujar Ketua KPUD TTU, Petrus Uskono, S.Pd.

Baca Juga: KPU RI Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Ini Daftarnya

Ia juga menambahkan bahwa, mengenai penilaian dari DPRD TTU bahwa tidak hadirnya mereka itu karena menghindar, dan juga dugaan adanya permainan yang dimainkan pada PSU, itu merupakan hak mereka untuk memberikan penilaian.

"Penilaian bahwa kita tidak hadir itu karena menghindar, kemudian menduga bahwa ada permainan pada PSU, itu adalah hak dari pada teman-teman DPRD untuk memberi penilaian terhadap kita, tetapi sesungguhnya yang kita sampaikan lewat surat itu adalah kenyataan yang kita lakukan," tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, pelaksanaan PSU itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Polres TTU Gelar Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan Semana Santa Turangga 2024

"Pelaksanaan PSU itu sudah kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah