Cegah Adanya Penggunaan Narkotika, Rutan Kefamenanu Bersama Satresnarkoba Polres TTU Geledah Penghuni Lapas

- 6 April 2024, 06:20 WIB
Berlangsungnya Penggeledahan di Rumah Tahanan Kelas 2B Kefamenanu (Foto : Agus Realitasttu.com)
Berlangsungnya Penggeledahan di Rumah Tahanan Kelas 2B Kefamenanu (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Dalam rangka hari bakti permasyarakatan ke-60, tahun 2024, Rutan Kefamenanu bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Satresnarkoba Polres TTU) melakukan penggeledahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Penggeledahan itu berlangsung pada Jumat, 5 April 2024, pukul 15.30 Wita, terhadap 144 orang penghuni lapas yang terdiri dari 142 orang penghuni laki-laki dan 2 orang penghuni perempuan.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Penggeledahan tersebut bertujuan mencegah adanya penggunaan narkotika, minuman beralkohol, dan senjata tajam.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Sabtu 6 April 2024

Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang tajam seperti pisau silet, paku, gunting, pemantik, alat cas hp, obat-obatan, potongan besi beton, tali, ikat pinggang, kaca/cermin.

Barang hasil penggeledahan tersebut kemudian dimusnahkan petugas, dan kegiatan penggeledahan berakhir pukul 18.30 Wita, dimana berjalan dengan lancar dan aman.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Sabtu 6 April 2024

Hadir dalam giat tersebut Plh. Ka Rutan Kelas 2B Kefamenanu Yoktan Bani, S.H., Kasat Resnarkoba IPTU Markus Tameno, S.H., Personil SatResnarkoba Polres TTU, Petugas Rutan Kelas 2 B Kefamenanu.***

 

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x