Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

28 Februari 2024, 19:36 WIB
Aplikasi Signal /Lazarus Sandya Wella/Instagram @andry.bahtiar

Realitasttu.com - Masyarakat kini dimudahkan dalam melakukan pembayaran  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Pemilik kendaraan cukup membayar melalui aplikasi yang dicetuskan pihak kepolisian yakni aplikasi SIGNAL. 

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor, Begini Caranya

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KT.

Baca Juga: Pemkab Belu Ajukan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Berikut cara mendaftar akun signal hingga cara melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus antri lagi di Kantor Samsat. 

Cara Daftar Akun Signal

Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu. Berikut cara daftar akun di Signal.

- Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

- Pilih ‘Daftar di sini’

- Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

- Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

Baca Juga: Rapat Pleno Nasional Dilaksanakan, Mulai Dari Pemilihan Luar Negeri

- Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’

- Pilih ‘Lanjut’

- Pilih ‘Verifikasi sekarang’

- Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’

- Foto KTP Anda

- Pilih ‘Gunakan foto ini’

- Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’

- Foto diri Anda

- Pilih ‘Gunakan foto ini’

- Pilih ‘Lanjut’

- Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Rabu 28 Februari 2024

- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

Cara Daftar Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.

- Buka aplikasi Signal di hp

- Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’

- Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan

- lima digit terakhir nomor rangka

- Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Diselesaikan Kejari TTU Secara Damai

- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

- Buka aplikasi Signal di hp

- Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan

- Masukkan kode bayar

- Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’

- Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’

- Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’

Baca Juga: VAIA Berkembang Lewat Shopee, Sepatu Nyaman dan Indahnya Ada di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Samsat Digital

Tags

Terkini

Terpopuler