Begini Cara Cair BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat yang Dibutuhkan

25 Juni 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BPJamsostek

Realitasttu.com - Bagi tenaga kerja yang berada di Indonesia wajib mengetahui bagaimana cara dan persyaratan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan mengetahui cara dan persyaratan serta tempat mengajukan penncarian pekerja lebih mudah melakukan pencarian BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk diketahui JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu di antara kumpulan uang tunai untuk memastikan kelangsungan hidup pekerja.

Baca Juga: BPJS Buka Lowongan Kerja Terbaru Tahun 2024, Lulusan D3 Semua Jurusan Merapat

Jaminan Hari Tua tidak hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun, namun juga yang mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.

Klaim JHT juga berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja, baik karena alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengundurkan diri (resign), dan meninggalkan Indonesia.

Perlu dicatat bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% bisa dilakukan apabila pekerja sudah tergabung dalam kepesertaan selama 10 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Selasa 25 Juni 2024

Adapun pencairan 10% BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk dana persiapanan pensiun, sedangkan 30% bagi yang membutuhkan pembayaran biaya kepemilikan rumah.

Bagi yang berhenti kerja karena mengundurkan diri atau PHK, pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan terhitung 1 bulan sejak keluar dari perusahaan.

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan sepenuhnya atau 100% dengan menyerahkan syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Selasa 25 Juni 2024

- E-KTP peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Kartu peserta BPJSAMSOSTEK.

- Kartu Keluarga.

- Buku tabungan.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Surat keterangan berhenti kerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

- Surat keterangan telah pensiun bagi yang sudah memasuki usia pensiun.

- Surat keterangan berhenti kerja akibat cacat total dari dokter.

- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Baca Juga: BPJS Buka Lowongan Kerja Terbaru Tahun 2024, Lulusan D3 Semua Jurusan Merapat

Di era digital ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa diterapkan secara online, yakni melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkah pengajuannya:

- Mengisikan data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.

- Tunggu hingga sistem berhasil melakukan verifikasi.

- Unggah dokumen-dokumen terkait dalam bentuk JPG/JPEG/PNG/PDF.

Baca Juga: Pendaftaran Paling Lambat 20 April, BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Tenaga Kontrak Periode 2024

- Notifikasi berisi informasi jadwal wawancara online akan muncul jika permohonan berhasil diajukan.

- Petugas akan melakukan wawancara dengan video call sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Siapkan berkas asli sebelum melakukan wawancara.

- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan di formulir saat prosedur selesai.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Selain dilakukan secara online, sahabat bisa mencoba cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang dibantu oleh petugas terkait. Inilah langkah-langkahnya:

- Isi data formulir pengajuan Klaim JHT.

- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.

- Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara.

- Setelah proses verifikasi dan wawancara, pemohon akan menerima tanda terima.

- Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dituliskan dalam lampiran.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan Periode 2024 Karyawan Kontrak, Ini Dokumen Pendaftaran yang Disiapkan

Bagi yang sudah mengunduh aplikasi JMO, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mencairkan saldo JHT:

- Log in menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- Masuk ke menu “Pengkinian Data”.

- Periksa data kepesertaan dan pilih “Sudah” apabila benar.

- Lakukan verifikasi data, termasuk biometrik wajah.

- Isi nomor handphone beserta alamat email yang aktif.

- Masukkan NPWP dan rekening bank aktif.

- Konfirmasi data yang sudah diisi.

- Lanjutkan ke prosedur klaim JHT dengan memilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.

- Cantumkan alasan pengajuan klaim jika semua persyaratan sudah dipenuhi.

- Pilih “Selanjutnya” apabila data kepesertaan sudah benar.

- Lakukan verifikasi wajah sekali lagi.

- Cek saldo JHT yang muncul dan ketuk “Selanjutnya”.

- Data pencairan atau klaim akan ditampilkan. Apabila sudah sesuai, ketuk “Konfirmasi”.

- Prosedur pencairan selesai dilakukan. Cek saldo di rekening bank pemohon.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank

Untuk pencairan JHT lewat bank, pastikan untuk mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank yang perlu dicatat agar tidak salah:

- Mengunjungi bank pada saat jam operasional.

- Menyerahkan dokumen persyaratan klaim asli dan fotokopi untuk proses verifikasi oleh petugas.

- Petugas akan mewawancarai pemohon.

- Setelah melalui proses wawancara, saldo JHT yang dicairkan akan dikirim yang terlampir di rekening yang dicantumkan pada lampiran.

Itulah beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan.

Peserta bisa melakukannya secara online, di kantor cabang, ataupun di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Sahabat Pegadaian

Tags

Terkini

Terpopuler