Tarif Listrik Akan Dinaikan, Ini Penjelasan Menteri BUMN

- 9 Juni 2022, 19:25 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dampini wkil ketua  Meteri BUMN II Kartika Wirdoatmodjo dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI Komisi VI di Kompleks Parlemen , Senayan Jakarta. (ANTARA FOTO / Dhemas Reviyanto / wsj).
Menteri BUMN Erick Thohir dampini wkil ketua Meteri BUMN II Kartika Wirdoatmodjo dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI Komisi VI di Kompleks Parlemen , Senayan Jakarta. (ANTARA FOTO / Dhemas Reviyanto / wsj). /

 

Realitasttu.com- Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan Pemerintah  berencana akan manaikan tarif listrik bagi golongan yang mampu.

Kenaikan tarif listrik ini akan di berlakukan untuk pengguna listrik yang daya nya di atas 3.000 volt ampere (VA).

Hal tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI di Jakarta, selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Pembelian BBM Subsudi Akan Dibatasi

Dikatakan saat ini bukan eranya mensubsidi atau membantu yang  masyarakat yang mampu.

“Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun kedepan yang di atas 3.000 VA bisa saja kebijakan tidak lagi di subsidi, “ katanya dikutip dari Antara.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan dengan adanya hal tersebut Pemerintah bukan berarti tidak membantu masyarakat, namun pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat.

Baca Juga: Semburan Lumpur di Perbatasan RI-RDTL Kerap Membahayakan Ternak Warga

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x