Melaksanakan Acara Berskala Besar, Ini Ketentuan Prokes dari Satgas Covid 19

- 21 Juni 2022, 23:26 WIB
ilustrasi prokes/pixabay
ilustrasi prokes/pixabay /

 

Realitasttu.com- Untuk melaksanakan kegiatan berskala besar, Satuan Tugas (satgas) Protokol Covi 19 mengeluarkan ketentuan protokol kesehatan Covid 19.

Ketentuan protokol kesehatan itu di keluarkan satgas protokol covid 19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE), Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19, serta untuk pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.

Baca Juga: PDIP Terima Dana 27 Miliar dari Pemerintah

"Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara, " didefinisikan dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Demam di Korea Utara Mencapai 18.820 di Tengah Wabah Covid

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x