Kasus Aplikasi Binomo Indra Kenz Segera Dinaikkan Ke Pengadilan

- 24 Juni 2022, 13:59 WIB
Tersangka Indra Kenz berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).
Tersangka Indra Kenz berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni). /

Realitasttu.com- Jampidsus Kejaksaan Agung menekankan bahwa dokumen perkara terdakwa Indra Kens yang diduga melakukan kasus investigasi ilegal binary option, aplikasi binomo telah komplit secara resmi dan substansial (P-22).

Dikutip dari pmjnews.com, "Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.

Melalui pernyataan yang lengkap sehingga berdasarkan pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), serta pasal 139 KUHP, agar seterusnya semua barang bukti termasuk tersangka di serahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Gagal Bayar Utang Negara, Sri Lanka Bangkrut

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya menambahkan.

Setelah langkah P21 dilakukan selanjutnya berkas perkara terdakwa Indra Kenz langsung dinaikkan ke meja persidangan, dan akan dimulai dengan membacakan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Dibekuk Tim Kejaksaan

Perlu di pahami bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Inra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.

Tersangka tersebut ditetapkan melalui hasil gelar perkara dalam pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai perombakan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 menyangkut Informasi dan transaksi Elektronik atau yang telah tertuang dalam pasal 45 ayat (2).

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah