Perubahan Data Dokumen di Gratiskan Oleh Korlantas Setelah Nama Jalan Dirombak

- 27 Juni 2022, 19:47 WIB
/

Realitasttu.com- Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya perubahan data dokumen administrasi bagi mereka yang termasuk dalam perombakan 22 nama jalan yang ada di DKI Jakarta.

Dikutip dari antaranews.com, "Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Firman mendatangi kantor Balai Kota DKI Jakarta beserta dengan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A, Purwantono, dan Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjumpai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Bakal Dijemput Paksa Bila Tidak Kooperatif

Kedatangan mereka itu untuk membicarakan pembaharuan 22 nama jalan yang ada di wilayah DKI Jakarta mengenai perubahan data dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Firman juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak memperbolehkan pengendara untuk langsung merubah STNK bagi mereka pengendara yang jalannya di ganti nama.

Baca Juga: KTT G7 Kali Ini Presiden Jokowi Akan Bahas Solusi Krisis Pangan dan Energi

Lanjut Firman menegaskan kalau pengendara mau membuat perombakan data yang ada di dokumen, mereka tidak akan memungut biaya sedikitpun dari perubahan tersebut.

Sementara itu penyampaian yang sama juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa perombakan nama jalan sampai imbasnya pada dokumen kendaraan tidak akan menjadi satu beban bagi masyarakat karena dalam mengurus dokumen kendaraan maupun yang lainnya dalam hal ini merubah nama jalan sesuai dengan nama yang baru tidak dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x