Perubahan Data Dokumen di Gratiskan Oleh Korlantas Setelah Nama Jalan Dirombak

- 27 Juni 2022, 19:47 WIB
/

Realitasttu.com- Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya perubahan data dokumen administrasi bagi mereka yang termasuk dalam perombakan 22 nama jalan yang ada di DKI Jakarta.

Dikutip dari antaranews.com, "Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Firman mendatangi kantor Balai Kota DKI Jakarta beserta dengan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A, Purwantono, dan Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjumpai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Bakal Dijemput Paksa Bila Tidak Kooperatif

Kedatangan mereka itu untuk membicarakan pembaharuan 22 nama jalan yang ada di wilayah DKI Jakarta mengenai perubahan data dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Firman juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak memperbolehkan pengendara untuk langsung merubah STNK bagi mereka pengendara yang jalannya di ganti nama.

Baca Juga: KTT G7 Kali Ini Presiden Jokowi Akan Bahas Solusi Krisis Pangan dan Energi

Lanjut Firman menegaskan kalau pengendara mau membuat perombakan data yang ada di dokumen, mereka tidak akan memungut biaya sedikitpun dari perubahan tersebut.

Sementara itu penyampaian yang sama juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa perombakan nama jalan sampai imbasnya pada dokumen kendaraan tidak akan menjadi satu beban bagi masyarakat karena dalam mengurus dokumen kendaraan maupun yang lainnya dalam hal ini merubah nama jalan sesuai dengan nama yang baru tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Kunjung Empat Negara, Presiden Jokowi Hanya Bersama 39 Pengawal

"Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan," kata Anies.

Pada mulanya Anies secara resmi menggunakan sejumlah nama-nama tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung, dan perkampungan yang ada di Jakarta pada senin 20 Juni 2022.

Berdasarkan pemikiran Anies, penamaan jalan menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi tersebut adalah salah satu wujud penghargaan atas perjuangan mereka semasa hidup.

Baca Juga: Pengendara Motor Alami Kecelakaan Tunggal Hingga Tewas di Lenteng Agung

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).***

Artikel ini telah tayang di portal antaranews.com dengan judul "Korlantas gratiskan pembaruan data dokumen usai perubahan nama jalan"

https://www.antaranews.com/berita/2963049/korlantas-gratiskan-pembaruan-data-dokumen-usai-perubahan-nama-jalan?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=terkini

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x