Kabar Gembira, Ini Guru Honorer yang Otomatis di Angkat jadi PPPK Tanpa Tes Tahun 2022

- 28 Juni 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi Pegawai PPPK.
Ilustrasi Pegawai PPPK. /

 

Realitasttu.com - Bagi Guru Honorer ada kabar gembira yakni sebagian akan di angkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tanpa seleksi.

Pengangkatan PPPK Guru Honorer ini bagi sebagian guru Honorer yang telah lulus passing grade.

Dilansir dari BeritaSoloRaya.com memguktip dari artikel Desk Jabar dengan judul Guru Honorer dengan Kategori ini Otomatis Diangkat jadi PPPK di tahun 2022. Kapan Gaji Bisa Cair ?

Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Hari ini, Sebagian Wilayah Berawan, dan Sebagian Wilayah Hujan Disertai Petir

Dikatakan, SK untuk guru honorer yang diangkat secara otomatis ini bahkan dikabarkan akan terbit pada bulan Juli atau Agustus 2022.

Guru honorer yang bisa mendapatkan SK PPPK secara otomatis ini adalah guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022.

Guru honorer yang akan mendapatkan SK PPPK secara otomatis ini sejumlah 193.954 orang.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT Masih terus Bergulir

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, pengangkatan guru honorer otomatis ini masuk dalam formasi gabungan antara formasi ketiga pada 2021 dengan formasi tahun 2022.

Jumlah formasi gabungan PPPK antara 2021 dengan 2022, totalnya sebanyak 970.410.

Ditambahkannya, ada aturan baru yang disempurnakan mempertimbangkan guru honorer yang telah lulus passing grade 2021, masuk formasi 2022 tanpa harus melakukan seleksi.

Baca Juga: Tiba di Lokasi KTT G7, Presiden Jokowi Disambut Kanselir Jerman

"Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN, " ucapnya.

Penganggaran gaji

Iwan mengakui pengangkatan PPPK guru ini membuat banyak Pemda cemas karena tidak yakin dalam penganggaran gaji.

Tekait hal ini, untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Rusia Akan Mendapat Sanksi Berat Dari G7

Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.

Ia pun menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked, artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Formasi masih kurang

Kemendikbudristek telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemda baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.***

 

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x