Kopda M ditemukan sudah meninggal dunia. Sementara empat pelaku eksekutor lapangan dan penyuplai senjata akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Disclaimer : Sebelumnya berita ini telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Kopda M Ditemukan Tewas Setelah Dalangi Pembunuhan Terhadap Istrinya, Berikut Ringkasannya".***