Polri Tolak Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Ini Kata Kapolri

- 29 Agustus 2022, 09:59 WIB
Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)
Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV) /

 

Realitasttu.com - Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri ditolak Polri setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo proses pengunduran diri seorang anggota Polri tentu ada aturan.

Dikatakan, kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

Baca Juga: Diberhentikan Degan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.

Baca Juga: Enam Kecamatan di NTT Dilanda Kekeringan

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah