Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Dikatakannya, lembaga penyiaran televisi dan radio yang bisa direkomendasikan agar izin penyiarannya dicabut karena tidak bersiaran adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB).
"Kalau Lembaga penyiaran publik (LPP) dan Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) kita tidak bisa rekomendasikan untuk cabut izinnya karena tidak ada dasar hukumnya. Itu merupakan wewenang kementerian," ungkap Fredrikus.
Mengenai isu yang dibahas dalam FGD, Fredrikus mengatakan, ada empat isu yang dibahas dan disepakati dalam FGD untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan KPI.
Baca Juga: Persoalan Pribadi antar Mahasiswa, Dua Fakultas Universitas Pancasila Bentrok
Adapun empat itu antara lain, terkait jumlah jam tidak bersiaran dalam sehari, jumlah hari tidak bersiaran dan alasan sah tidak bersiaran.