Ketua KPID NTT Ikut Bahas 4 Isu Terkait Rekomendasi Pencabutan Izin Penyiaran TV dan Radio

- 2 September 2022, 18:01 WIB
Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau, Ketiga dari kiri.
Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau, Ketiga dari kiri. /

 

Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ini Alasannya

 

Dikatakannya, lembaga penyiaran televisi dan radio yang bisa direkomendasikan agar izin penyiarannya dicabut karena tidak bersiaran adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB).

"Kalau Lembaga penyiaran publik (LPP) dan Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) kita tidak bisa rekomendasikan untuk cabut izinnya karena tidak ada dasar hukumnya. Itu merupakan wewenang kementerian," ungkap Fredrikus.

Mengenai isu yang dibahas dalam FGD, Fredrikus mengatakan, ada empat isu yang dibahas dan disepakati dalam FGD untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan KPI.

 

Baca Juga: Persoalan Pribadi antar Mahasiswa, Dua Fakultas Universitas Pancasila Bentrok

 

Adapun empat itu antara lain, terkait jumlah jam tidak bersiaran dalam sehari, jumlah hari tidak bersiaran dan alasan sah tidak bersiaran.

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x