Realitasttu.com - kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum. Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dikutip dari pmjnews.com, Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa setelah menerima audiensi dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga menghadirkan ibu kandung dari almarhum Sersan satu (Sertu) Marctyan Bayu Pratama.
"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ungkap Andika Perkasa dikutip lewat kanal YouTube resminya, Minggu, 4 September 2022.
Baca Juga: Berikut SE Syarat Bepergian Dengan Pesawat Rute Internasional Dari Kemenhub
Mengenai dugaan adanya kejanggalan pada kematian Sertu Bayu serta lambannya penegakan hukum kepada para pelaku. Jenderal Andika mendengar cerita langsung dari Ibu korban.
Pada awalnya sang anak terjerat utang piutang dengan para rekannya. Menurut pengakuan ibu kandung Sertu Bayu.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Empat Pria Diamankan Polisi
Setelah permasalahan utang piutang selesai, Sertu Bayu dituduh menjual amunisi kepada kelompok separatis teroris di Papua sehingga Sertu Bayu diperiksa dan kemudian dinyatakan meninggal pada 8 November 2021.
Jenderal Andika memastikan dirinya sebagai pimpinan tertinggi di TNI berjanji akan segera menyelesaikan semua permasalahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara cepat. Terkhusus kasus meninggalnya Sertu Bayu.