Berikut SE Syarat Bepergian Dengan Pesawat Rute Internasional Dari Kemenhub

- 4 September 2022, 12:07 WIB
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News/IG @soekarnohattaairport)
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News/IG @soekarnohattaairport) /

Realitasttu.com - Surat edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

Dikutip dari pmjnews.com, "Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu, 4 September 2022.

Ia juga menambahkan, Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional. Di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kemudian, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Empat Pria Diamankan Polisi

Lanjut Isnin mengatakan, adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

"Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: BBM Naik, BEM IPB : Jelas Mengkhianati Rakyat

Pada kesempatan yang sama, Isnin memastikan dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x