Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun

- 1 Oktober 2022, 06:00 WIB
Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net)
Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net) /

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Sabtu, 1 Oktober 2022

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Kabar Baik, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun"

https://pmjnews.com/article/detail/47162/kabar-baik-masa-berlaku-paspor-diperpanjang-jadi-10-tahun

 

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x