Bareskrim Polri Himbau Jajarannya Untuk Tidak Razia Apotek dan Toko Obat Terkait Obat Sirup

- 26 Oktober 2022, 06:00 WIB
Polisi dan Sudin Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengawasan peredaran obat sirup. (Foto: PMJ News)
Polisi dan Sudin Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengawasan peredaran obat sirup. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Himbauan dari Bareskrim Polri kepada jajarannya agar razia tidak dilakukan terhadap toko obat dan apotek terkait obat sirup yang diduga mengakibatkan gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Dikutip dari pmjnews.com, Imbauan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM. Surat itu diterbitkan pada 25 Oktober 2022 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Itu benar. Sifatnya TR itu imbauan untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Bharada E Kembali Dilanjutkan Hari Ini di PN Jaksel

Pelarangan razia tersebut tercantum dalam poin kedua dalam surat telegram, dibawah ini kutipannya :

1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.

2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pengawasan terhadap industri obat diperketat. Hal ini menanggapi adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Selasa, 25 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x