Realitasttu.com - Upah minimun di Indonesia untuk tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dari tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dikatakan Menaker hal ini mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
Baca Juga: Cegah Serangan Cyber Dilakukan Aparat Keamanan Dalam KTT G20
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip Realitasttu.com dari Antara.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.
Baca Juga: DP3A Kabupaten TTU, Selalu Siap Bantu Masyarakat Korban Kekerasan
Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.