Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP
“Itu pasal yang dikenakan atas ketiga nama yang kami laporkan itu,” ujarnya.***
Baca Juga: Seorang Wanita Nekat terobos Mobil Presiden yang Sementara Melaju di Ruas Jalan Denpasar
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Budi Dalton, Saswi, dan Sule Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Ucapan Miras"
https://pmjnews.com/article/detail/48997/budi-dalton-saswi-dan-sule-dilaporkan-ke-polisi-atas-kasus-ucapan-miras