Realitasttu.com - Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Garut, dipolisikan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dipolisikan oleh Pemerhati kebijakan publik. Pasalnya Anggota DPRD Garus berinisial AMS itu dipolisikan karena diduga sebarkan informasi hoax atau bohong.
Asep Muhiddin sebagai pelapor mengatakan, dugaan informasi hoax oleh sang anggota Dewan menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat.
Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum Ditutup, PT Pelni Buka Program Mudik Gratis
"Hari ini saya sengaja datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan seorang anggota DPRD Garut terkait penyebaran berita bohong. Ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Asep dikutip dari Kabarperiangan.com.
Asep menjelaskan, Anggota DPRD itu dipolisikan atas penyataan bahwa di Kabupaten Garut terdapat pangkalan elpiji fiktif.
Namun kata Asep, apa yang disampaikan Anggota Dewan itu belum dipastikan benar atau tidak.