BKN Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Ulasannya

- 1 September 2023, 04:29 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun sebagaimana ketentuan BKN maka harus siap untuk diberhentikan dari jabatannya.

Sebab, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun maka tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah.

Meskipun demikian, PNS yang mencapai batas usia pensiun tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah setiap bulannya.

Baca Juga: Horoskop Aries hari Jumat 1 September 2023

Tetapi, pemerintah akan menghentikan berbagai tunjangan yang didapatkannya selama ini seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, penting bagi PNS untuk mengetahui batas usia pensiun pada jabatannya masing-masing.

Agar PNS dapat mempersiapkan masa pensiun mulai dari sekarang, sehingga tidak kaget saat mencapai batas usia pensiunnya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6.1 Guncang Kabupaten TTS, NTT

Berdasarkan keputusan BKN,
PNS memiliki batas usia pensiun yang lebih lama yakni sampai dengan umur 65 tahun.

Namun, batas usia pensiun PNS sampai dengan umur 65 tahun hanya diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Klik Pendidkan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah