Realitasttu.com - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penetapan batas usia pensiun PNS tidak hanya di usia 58 ataupun 60 tahun, hal ini resmi dikeluarkan oleh BKN.
Bersyukur pembatasan usia pensiun bagi PNS diperpanjang oleh BKN lewat peraturan resmi yang di terbitkan.
BKN sudah mengeluarkan peraturan pensiun PNS melalui surat resmi.
Batas usia pensiun bagi PNS yang menempati jabatan administrasi serta jabatan pimpinan tinggi diatur dalam surat bernomor K.26-30/V.7-3/99
Kemudian, surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Baca Juga: Horoskop Taurus hari Jumat 1 September 2023