Lalu, batas usia pensiun PNS di umur 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dan jabatan pimpinan tinggi.
Baca Juga: FIBA World cup 2023 : Spanyol Sempurna Menuju Grup L
Selanjutnya, batas usia pensiun PNS di umur 58 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama dan muda, serta jabatan administrasi.
Sebelum PNS mencapai batas usia pensiun yang ditentukan BKN ini, segera persiapkan diri dari sekarang.***