Simak Skema Pensiunan PPPK Yang Dipersiapkan

- 20 Oktober 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi PPPK/Pixabay
Ilustrasi PPPK/Pixabay /

Realitasttu.com - Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini akan diberi uang pensiunan oleh Pemerintah, dimana Pemerintah saat ini sedang persiapkan skema pensiunan PPPK yakni iuran pasti atau defined contribution demi membayar uang pensiunan PPPK.

Uang pensiunan bagi PPPK ini akan diterapkan seiring dengan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah disahkan jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung baru-baru ini.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa UU baru yang akan menggantikan UU No 5 Tahun 2014 memiliki mandat untuk menyelaraskan kesejahteraan para ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta hak mereka terkait jaminan pensiun atau uang pensiunan bagi mereka. Oleh karena itu, kedepannya, PPPK akan memiliki hak yang setara dengan PNS.

Skema iuran pasti atau defined contribution sendiri telah dijelaskan di dalam dokumen tentang Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal tahun 2016.

Skema iuran pasti atau defined contribution, didefinisikan sebagai metode pensiun di mana peserta harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan, yang kemudian diakumulasikan hingga saat pensiun.

Baca Juga: DPR RI Telah Sahkan UU ASN, PNS Bisa Duduki Jabatan di TNI-Polri

Pada saat pensiun, peserta dapat membeli produk asuransi pensiun (anuitas) atau menerima pembayaran berkala dari saldo akumulasi investasinya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: wartaguru.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah