DPR RI Telah Sahkan UU ASN, PNS Bisa Duduki Jabatan di TNI-Polri

- 20 Oktober 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

Realitasttu.com - DPR RI telah menyesahkan Undang - Undang (UU) Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada awal bulan ini, dimana ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

UU ASN menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI-Polri, dengan begitu ASN kini bisa mengisi posisi di kedua instansi itu, hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Selama ini anggota TNI bisa menduduki jabatan di ASN, namun ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri, ini menyebabkan ketidakseimbangan, hal ini dijelaskan Anas.

"Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 6 Oktober 2023.

Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud, tetapi jabatan-jabatan Direktur hingga Wakapolri seharusnya bisa diisi ASN. UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Berikan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

Berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN:

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x