SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Tarif Pembuatannya

- 6 Juni 2024, 19:35 WIB
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1.
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1. /Instagram @ctd.insider

Realitasttu.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 pada Senin, 27 April 2024 lalu di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sejak diluncurkan Korlantas Polri maka SIM C1 resmi telah berlaku di seluruh Indonesia. 

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Terkait Dandim 1618 TTU Mengatai Wartawan, Ini Tanggapan Dandim

"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar Aan Suhanan, Kamis (30/5/2024) dikutip dari PMJ News.

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Baca Juga: Kunker di Mako Satgas Yonkav 6 Naga Karimata, Ini yang Disampaikan Pangdam IX Udayana

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah