Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp22 Milyar

- 21 Juni 2024, 18:39 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap produksi uang palsu di daerah Srengseng, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap tersangka M, YA, dan FF
Polda Metro Jaya mengungkap produksi uang palsu di daerah Srengseng, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap tersangka M, YA, dan FF /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

Realitasttu.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap empat orang yang diduga mencetak uang rupiah palsu dalam jumlah yang fantastis. 

Keempat orang tersangka tersebut yakni M, FF, YS, dan MCDF. Masing-masing mempunyai peran tersendiri. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi WNI, SIM Indonesia Segera Berlaku di Negara-negara ASEAN

Setelah ditindaklanjuti, Wira menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng. 

Tak sampai disitu, polisi kemudian menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

"Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Tiga tersangka lain yang ditangkap yakni berinisial FF berperan membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.

Sedangkan tersangka lain berinisial MCDF berperan mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

"Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli," terangnya.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Jumat 21 Juni 2024

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan juga mesin cetak uang.

"Jadi kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp22 miliar," ucapnya.

Tak hanya empat tersangka yang ditangkap, lanjut Wira, masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga: Waspada! Hukuman Bagi Pemain Judol Tidak Lagi Ringan

Meraka di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu.

Terhadap para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***





Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah