Linmas Meninggal Pada Saat Pemilu, KPU TTU Serahkan Santunan Duka ke Pihak Keluarga

8 Maret 2024, 18:26 WIB
Foto : Penyerahan Santunan Duka oleh KPU TTU /

Realitasttu.com - Merupakan pasukan pengaman tingkat bawah, Linmas selalu aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan keamanan.

Salah satu anggota Linmas di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal pada saat berlangsungnya Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu mendapatkan santunan duka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.

Penyerahan santunan duka dari KPU itu diberikan langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM, Yesyurun Bani, sebesar 46 juta rupiah, selain itu santunan juga diberikan kepada penyelenggara pemilu yang jatuh sakit ketika sedang bertugas, dengan masing-masing menerima 2 juta rupiah.

Baca Juga: Simak Cara Pengolahan Ubi Kayu Menjadi Gaplek di TTU

Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telpon pada Jumat, 8 Maret 2024 mengatakan, Linmas atas nama Petrus Be Kono, meninggal karena terindikasi terbawa dari faktor kelalaian pada saat menjalankan tugas pengamanan di TPS 04 Desa Manunain A. Kecamatan Insana. Jadi karena faktor kelelahan, kurang istirahat dan hanya sehari selepas penulisan berita acara model C salinan di tingkat TPS almarhum langsung pergi ke Noemuti.

Lanjut Petrus bahwa, kematian Linmas itu karena kurang istirahat dan langsung jalan ke Noemuti. Sehingga tim identifikasi ( KPU TTU) menemukan bahwa Linmas meninggal karena terbawa faktor kelelahan saat menjalankan tugas pengamanan di TPS. Sehingga berkas almarhum dilengkapi oleh teman-teman sesuai kebutuhan sehingga KPU TTU melakukan identifikasi terhadap kematian Petrus Be Kono.

Dikatakan Petrus, setelah tim KPU TTU lakukan identifikasi maka mereka bawa dalam pertemuan untuk menentukan apakah almarhum meninggal karena faktor kelelahan saat menjalankan tugas atau tidak. Akhirnya tim memutuskan bahwa almarhum meninggal karena kelelahan pada saat menjalankan tugas Pemilu sehingga ia diberi santunan.

Baca Juga: Peringatan dari BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah NTT

Dijelaskan Petrus, santunan terhadap almarhum Linmas diserahkan oleh Kasubag Hukum dan SDM, Yesyurun Bani, bersama staf kepada istri korban yakni Maria Leu di Insana. Karena ia dan jajaran Komisioner KPU TTU belum selesai pleno tingkat kabupaten.

Menurut Petrus, besaran santunan yang diserahterimakan adalah Rp 46 juta dengan rincian Rp 10 juta untuk pemakaman dan Rp 36 juta diberikan kepada istri almarhum. Penyerahan santunan itu dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024.

Santunan tidak hanya diberikan kepada almarhum Linmas, tetapi ada KPPS dan PPS yang sakit sebanyak 4 orang. Sehingga tim KPU juga melakukan identifikasi kemudian menetapkan mereka yang sakit sebagai penerima santunan untuk pemulihan. Sehingga KPPS maupun PPS yang sakit menerima santuan pemulihan sebesar Rp 2 juta sehingga totalnya Rp 8 juta bagi mereka yang sakit, dan telah pulih" jelas Petrus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Jumat 8 Maret 2024

Menurut Petrus, istri almarhum Linmas yakni Maria Leu, menyampaikan terima kasih banyak untuk perhatian dari KPU TTU, karena tidak pernah menyangka dengan keadaan yang dialami dimana suaminya meninggal tetapi KPU TTU, sudah membantu dari biaya pemakaman dan santunan uang.

Berikut daftar bagi penerima santunan dari KPU TTU :

1. Petrus Be Kono (LINMAS) TPS 004, Desa Manunain A. Kec. Insana 
2. ⁠⁠Maria Magdalena Bato (KPPS) TPS 017, Kelurahan Kefamenanu Tengah. Kec. Kota Kefamenanu
3. ⁠Pertra Bubu (PPS) Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat
4. ⁠Sofia Clarita Naikofi (KPPS) TPS 003 Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu
5. ⁠Yovita Naisaban (KPPS) TPS 003 Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah (SK).***

Editor: Agustinus Abatan

Tags

Terkini

Terpopuler